ARTICLE AD BOX
Para pengusaha nan tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas) meminta pemerintah memberikan relaksasi patokan impor garam industri setelah 2027. Pemerintah menetapkan pemisah akhir importasi garam industri untuk sektor kimia paling lambat akhir 2027.
Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono, mengatakan saat ini industri memerlukan sekitar 2 juta ton garam untuk memproduksi Chlor Alkali Plant (CAP). Sementara pasokan dalam negeri dinilai belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut.
Terlebih kebutuhan garam industri untuk produksi CAP diprediksi naik menjadi sekitar 3 juta ton pada 2027. Hal ini dikarenakan pada 2027 ada pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) nan ditargetkan bakal mulai beroperasi.
“Dengan peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan nan bakal memperlakukan DMO (Domestic Market Obligation) untuk garam industri (pada 2027), nah ini nan kita minta untuk direlaksasi dulu,” kata Fajar dalam gelaran obrolan Forum Wartawan Industri (Forwin), Jumat (14/11).
Meski demikian, dia menegaskan permintaan relaksasi itu bukan berfaedah industri tidak mendukung kemandirian garam nasional. “Kita mau mendukung swasembada garam, tapi selama swasembada ini belum bisa mencukupi nan 3 juta tadi, minta diberikan relaksasi, lantaran 3 juta ton ini cukup besar,” imbuhnya.
CAP merupakan industri merupakan bahan baku vital bagi industri chlor alkali nan memasok beragam sektor seperti PVC, aluminium, hingga kaustik soda.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan tantangan terbesar untuk mewujudkan swasembada garam adalah kualitas dan kapabilitas produksi garam nasional. Menurut dia garam industri memerlukan standar kualitas minimal 99,8 persen NaCl, sementara produksi lokal saat ini tetap konsentrasi untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga.
Dia membeberkan, dari sisi volume, kebutuhan lahan juga sangat besar. Dengan produktivitas rata-rata 100 ton per hektare, dibutuhkan sekitar 30 ribu hektare lahan untuk mengejar kebutuhan industri sebanyak 3 juta ton.
“Jadi nan kita inginkan adalah volume, kualitas, dan harga. Karena nilai ini beda, nilai garam konsumsi dengan garam industri itu kan beda,” tuturnya.
Dalam Perpres 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, pemerintah menargetkan Indonesia bisa mencapai swasembada garam di tahun 2027.
Beleid itu mengatur pemenuhan kebutuhan garam nasional untuk industri kimia alias chlor alkali kudu dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan upaya paling lambat tanggal 31 Desember 2027.
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·