Gudang Penimbun Bbm Ilegal Di Babel Digerebek: 5 Orang Ditahan, 42 Ton Disita

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah penyimpanan tempat penimbunan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa arsip resmi di Kabupaten Bangka, Minggu (16/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah penyimpanan penimbunan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa arsip resmi di Kabupaten Bangka. Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pihaknya menyita sekitar 42.000 liter alias 42 ton BBM subsidi tanpa arsip lengkap.

"Barang bukti BBM nan diamankan kurang lebih 42.000 liter alias 42 ton BBM. Termasuk mobil tangki dan truk nan sudah dimodifikasi untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut," kata Fauzan, Minggu (16/11).

Selain BBM dan mobil tangki serta truk modifikasi, polisi mengamankan lima orang nan berada di penyimpanan saat penggerebekan, beserta peralatan seperti selang, mesin, drum, hingga tandon berisi BBM.

"Kelima orang nan diamankan itu ialah DN namalain Decka selaku Direktur, AA namalain Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku pengemudi nan membawa mobil truk, serta AW selaku kernet mobil," ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah penyimpanan tempat penimbunan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa arsip resmi di Kabupaten Bangka, Minggu (16/11/2025). Foto: Dok. Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah penyimpanan tempat penimbunan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa arsip resmi di Kabupaten Bangka, Minggu (16/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Fauzan menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah Tim Subdit Indagsi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas terlarangan di penyimpanan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan para tersangka beserta peralatan bukti.

Ia mengatakan BBM subsidi tanpa arsip resmi itu berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa letak di Pulau Bangka.

"Informasi nan didapat dari para pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan nan diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi sampai ke penyimpanan itu. Sedangkan BBM lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka," jelas Fauzan.

Saat ini para tersangka dan peralatan bukti telah dibawa ke Polda Babel untuk investigasi lebih lanjut.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, serta pasal 54 jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru alias memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan, dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara," ungkapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah penyimpanan tempat penimbunan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa arsip resmi di Kabupaten Bangka, Minggu (16/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Fauzan menambahkan, akhir-akhir ini sejumlah SPBU di Babel mengalami antrean panjang. Karena itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM subsidi.

"Tentunya pengungkapan ini juga merupakan bentuk komitmen dari Kapolda Babel dalam memberantas segala aktivitas terlarangan seperti ini. Apabila kelak ditemukan lagi, bakal kami lakukan upaya tindak tegas," jelas Fauzan.

Selengkapnya