Evaluasi Pbb 2025, Pemkot Palembang Genjot Penerimaan Pad

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dalam Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025/ist.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat ini sedang berupaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang pada Rabu, 12 November 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan pentingnya komitmen seluruh jejeran pemerintah kota, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah, dalam mendorong peningkatan PAD melalui sektor pajak.

“Kita kudu terus mengevaluasi, membikin terobosan, dan bekerja dengan ikhlas. Jika tidak ada komitmen berbareng untuk membangun Palembang, maka visi dan misi RDPS tidak bakal terwujud,” kata Aprizal.

Kemudian, dia juga membujuk seluruh aparatur untuk memperkuat kerjasama dan mempercepat capaian sasaran PBB nan hingga sekarang tetap mempunyai potensi besar.

Menurut info Bapenda, jumlah wajib pajak di Kota Palembang mencapai 374.826 SPT, dengan sasaran realisasi PAD dari PBB sebesar Rp 264 miliar.

“Kita tetap punya waktu sekitar 40 hari untuk mengejar sasaran ini. Dengan strategi nan tepat, seperti program pemutihan, saya optimistis sasaran bisa tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, menjelaskan, hingga 11 November 2025, capaian pajak wilayah sudah mencapai 72,55 persen alias Rp 1,3 triliun dari sasaran Rp 1,8 triliun. Dari 14 jenis pajak, PBB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi 74,57 persen alias senilai Rp246 miliar.

“Kami optimis dalam dua bulan terakhir sasaran ini bisa terkejar. Program penghapusan denda alias pemutihan nan kami jalankan sangat membantu masyarakat,” ujar Marhaen.

Program pemutihan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk tahun 2020–2024 dengan syarat pembayaran PBB tahun 2025. Program ini bertindak hingga 30 Desember 2025.

"Dengan beragam strategi tersebut, Pemkot Palembang berambisi sinergi dan semangat berbareng dapat mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan kota nan lebih maju," pungkasnya

Selengkapnya